Kamis, 31 Mei 2012

Hadist Ditinjau Dari Segi kualitas

A.Pembagian  Hadist
   Mayoritas pakar ulama hadis Nabawi telah membagi atas dua bagian yaitu hadis Maqbul dan Mardud.
Maqbul: yang artinya bahwa semua orang yang telah meriwayatkan hadits itu sudah menetapi syarat untuk diterima oleh karena itu hadis yang mereka riwayatkan menurut ulama' dinamakan "Maqbul".
Mardud: artinya adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tidak menetapi syarat-syarat diterima dan oleh karena ilmu hadis yang dia riwayatkan tadi menjadi hadis "Mardud".
Maqbul adalah hadis yang oleh ulama mustlalah dinamakan "Hadis Sahih". Mardud menurut ulama Musthalah dinamakan "Hadis da’if".
Dan syarat-syarat diterima pada rawi itu terkadang sempurna dan kurang sempurna yang mana bisa menjadikan atas dua derajat: derajat yang tinggi dan derajat yang rendah, maka hadis yang mengandung sifat yang tinggi itulah hadis sahih dan bila mengandung agak lebih dan sedikit darinya itulah Hadis Hasan.
Dari sinilah bisa diintisarikan: Bahwasannya hadis itu terbagi atas tiga macam "sahih", "hasan" dan "da’if".

B.Hadist Ditinjau Dari Segi Kualitas
1.Hadist Sahih
   Sahih menurut bahasa: lawan sakit. Menurut istilah: yaitu hadits yang mengandung syarat-syarat diterima yaitu ada lima, pertama: sanadnya harus muttasil (sambung) arti muttasil disini hendaknya para perawi telah mendengar dari orang atasnya secara nyata, dan orang lebih atas tadi telah mendengar dari orang yang lebih atas, begitu seterusnya hingga akhir sanad.
Contohnya hadis riwayat Imam Bukhari :
حدثنا عبد الله بن يوسف قال: أخبرنا مالك عن أبى الزناد عن الاعرج عن ابى هريرة انه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم طعام الاثنين كافى الثلا ثة (رواه البخارى فى كتا ب الأطعم)


Telah menceritakan kepadaku Abdullah Ibn Yusuf berkata : telah menceritakan kepadaku malik dari Abi Zanad dari A’raj dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw, bersabda makanan orang dua sebaiknya cukup untuk orang tiga. (HR. Bukhari dalam kitab al-ad’am)

   Maka hadis ini adalah muttasil sanadnya artinya bahwa Imam Buchari pernah mendengar dari Abdullah hadis ini, dan Abdullah pernah mendengar hadis ini dari Malik, dan Malik mendengar Hadis ini dari Abi Zanad, dan Zanad mendengar dari al-A'raj, dan dia mendengar dari Abi Hurairah dan Abi Hurairah mendengar dari Rasulullah.
Sanad ini bisa menerapkan adanya rawi yang semasa dengan orang sebelumnya, dan orang sebelumnya seperiode dengan orang atasnya, sehingga mungkin atas kenyataan mendengar dan muttsasilnya.
Kedua: Rawi yang adil.
Hendaknya setiap rawi hadis dalam sanad adalah rawi yang adil.
Adil: rawi yang muslim, selamat dari fasiq dan melakukan sifat-sifat yang keji, orang kafir fasiq, gila dan orang yang tidak dikenal, mereka itu adalah bukan "Adil". Lain halnya orang perempuan, maka dia "Maqbul Riwayah" asal dia "Muslimah" tidak fasiqah dan terhindar dari sifat-sifat keji.
Begitu pula hamba sahaya diterima riwayatnya bila dia muslim selamat dari fasiq dan perbuatan keji.
Dan bisa kita katakan bahwasannya rawi yang adil itu artinya "bersih" lakunya dan kehidupannya dan beretika, dan masih ada lagi syarat, "alim". Karena perawi tidak akan adil saleh bertaqwa, kalau tidak tahu  dan yakin atas periwayatannya, dan sebaliknya dengan arti sifat tersebut tidak menetapkan adanya rawi tersebut mengetahui dan yakin dalam riwayatnya. Kalau rawi tadi adil shalih dan bertaqwa oleh karena itu para ulama' mensyaratkan pada rawi untuk dinyatakan dnegan sifat lain, yaitu rawi harus alim, yakind an menyatakan dalam riwayatnya. Syarat tersebut yang oleh ulama ibaratkan degan sebutan "Tamam dabti" yang sebagai syarat yang ketiga dari syarat hadis sahih.
Ketiga: sempurna kecermatannya, maksudnya adalah adanya rawi hadis di tingkat derajat yang tinggi, seperti ia mendengar sesuatu di dalam hatinya, yang sekira mungkin menggugat ketika ia menghendaki. Lain halnya orang yang sering lupa, banyak kesalahan dan lemah kekuatan hafalannya.
Keempat: sunyi dari "syuduz" yaitu  rawi yang "siqah" tidak menyalahi rawi yang lebih "sahih" dari padanya.
Kelima: sunyi dari "illah" yaitu hendaknya dalam hadis tidak terdapat "illah". Adapun illah adalah sifat yang samar yang bisa mencelahkan diterimanya hadis, dan lebih jelasnya adalah selamat dari sifat tersebut.

2.Hadis Hasan
   Hasan menurut bahasa: sesuatu yang diingini oleh nafsu.
Menurut istilah: hadis yang muttassil sanadnya diriwayatkan rawi adil. Dhabitnya dari derajat hadis shahih, dan juga harus sunyi dari "syudud" dan "illah".
Adapun syaratnya ada lima :
Pertama :muttassil sanadnya
Kedua :rawi yang adil
Ketiga :rawi yang dabit (maksudnya ke dalam rawi tersebut lebih rendah dari pada rawi hadis sahih yakni lemah dhabitnya)
Keempat :sunyi dari syuduz
Kelima :sunyi dari illah.
Maka jelaslah ketentuan syarat tersebut. Bahwasannya syarat-syarat hadis adalah sama  dengan syaratnya hadis sahih, kecuali syarat yang ketiga yaitu "dhabit" sebab syaratnya ini dalam hadis shahih adalah berada di derajat yang tinggi. Sedang adapun dalam hadis tidak disyaratkan. Cukup hanya "lemah dabitnya".
Contoh :
حديث محمد بن عمرو بن علقمة عن أبى سلمة عن ابى هريرة رضى الله عنه.
Hadis Muhammad Ibn Amar Ibn Al-qamah dari Abi Salamah dari Abu Hurairah Ra.

   Muhammad bin Amar adalah sudah  terkenal terpercaya, tapi dia tidak kuat hafalannya.
Hukum Hadis Hasan :
Hukumnya sebagaimana hadis sahih untuk dibuat "Hujjah" (dasar) dan diamalkan, meskipun lebih rendah kekuatannya dengan hadis shahih. Oleh karena itu apabila ada pertentangan, hadis sahihlah yang harus didahulukan, karena lebih tinggi derajatnya dari pada hadis hasan. Karena hadis hasan adalah berkurang dengan perawi hadis sahih dalam hafalan dan dhabitnya. Adapun perawi hadis sahih adalah teguh dalam hafalan dan dhabitnya.

3.Hadis Da’if
   Da'if menurut bahasa dari kata الضعف dibaca fatkah dan dhammah. Kata "dai’f" lawan kuat, menurut istilah hadis da’if adalah hadis yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan hadis sahih dan hasan. Hadis ini bisa dikatakan hadis mardud.
Contoh :
حديث: (ان النبى صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح على الجوربين) فهذا ضعيف لانه يروى عن أبي قيس الاودى  وهو ضعيف.

 "Bahwasannya Rasulullah berwudhu dan mengusap kedua kaos kaki" ini hadis dha'if karena diriwayatkan dari "Abi Qais al-Audi".

Pembangiannya :
Para ulama' berselisih pendapat atas pembagiannya. Sebagian mereka ada yang mengatakan delapan puluh satu bagian ada yang empat puluh sembilan dan empat puluh tiga bagian, tetapi kesemuanya pembagian ini tdiak ada faidahnya. Imam Ibnu Hajar berkata :
Hanya saja mereka yang telah berselisih dalam pembagiannya tidak (memberikan/menerangkan) nama kepada kita macam-macamnya hanya sedikit sekali dan mereka juga tidak mengkhususkan nama khusus atau nama tertentu tentang keadaan-keadaan kelemahan.
Hukumnya :
Hadis da'if tidak boleh digunakan untuk masalah aqidah dan hukum, dan boleh dipergunakan dalam "fada-ilil a'mal" Targhib dan Tarhib dan atau untuk menyebut sifat kebaikan. Tapi dengan syarat-syarat yang terperinci.

HADIS MARFU'
   Hadis yang disandarkan keapda Rasullah baik berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan dinamakan "marfu'" arena ketinggian derajatnya disandarkan kepada Rasulullah. Sama juga sanadnya muttassil atau tidak.

فاذا قال الصحابى قال رسول الله صلى الله عليه وسلم. كذا اوفعل كذا كان هذا الحديث مرفوعا. وكذا لو قال التابعى أو تابع التابعى أ و من بعدهم فإن ذلك يسمى مرفوعا.
Apabila ada Sahabat berkata Rasulullah Saw bersabda begini atau melakukan begini, maka hadis ini dinamakam marfu'. Begitu juga apabila tabiin atau tabi'i tabiin, atau orang sesudah mereka berkata, maka hadis tersebut dinamakan marfu'.

Termasuk juga dalam definisi ini yaitu hadis muttassil dan musnad, dan hadits yang tidak terdapat syarat muttassil, seperti "mady mursal, mu'dlal", kecuali mauquf dan ma'tuq.
Macam-macam Rafu' :
Raf’u ada dua bagian :
Pertama: Marfu Tasrihi., hadis yang didalamnya terdapat kata-kata  Rasulullah Saw bersabda atau dari Rasulullah Saw. berbuat begini, sebagaimana keterangan yang sudah lewat di atas.
Kedua: Marfu’ hukmi, rawi tidak menjelaskan ucapannya, dengan menyebutkan  Rasulullah Saw bersabda. Marfu’ hukmi  banyak macamnya. Antara lain seperti sahabat berkata : Termasuk sunnah adalah begini. Hadis ini disebut hadis marfu’.
Hukumnya :
Bahwasanya hadis "marfu'" itu terkadang shahih, dhaif dan terkadang hasan.

HADIS MUSNAD
   Musnad (dibaca fathah nun) dikatakan untuk kitab yang didalamnya terdapat kumplan-kumpulan hadis yang diriwayatkan oleh shabat dan dikatakan untuk hadis yang akan ta'rifnya.
Musnad adalah hadis yang muttassil dengan isnadnya dari rawi hingga sampai kepada Rasululah sebagian pendapat mengatakan tidak demikian ta'rifnya menurut definisi ini, maka hadis mauquf, ma'tuq, munqatiq, mu'allaq, mursal, mu'dal tidak termasuk "musnad".
Hukumnya :
Shahih, hasan, atau da'if  menurut sifatnya.


HADIS MUTTASIL
   Muttassil adalah: hadis yang bersambung-sambung sanadnya, atas pendengaran setiap rawi-rawi. Rawi-rawi tersebut dari orang atasnya hingga habisnya sanad. Sama juga habisnya sampai kepada Rasulullah atau kepada sahabat. Hadis muttasil dikatakan: "Mausul dan Muttasil". 
Dengan uraian ini maka akan diketahui bahwasannya hadis musnad lebih  "khas" dari  pada hadis muttasil. Maka setiap hadis musnad dinamakan muttasil, dan tidaklah setiap hadis muttasil dinamakan musnad.
Hukumnya: sebagaimana hadis muttasil menurut ta'rif ini maka hadis mauquf dan ma'tuq keduanya terkadang menjadi "muttasil".

HADIS MAUQUF
    Hadis yang disandarkan kepada shahabat  baik berupa perkataan, perbuatan dan sama juga bersambung sanadnya atau terputus.
Mauquf qauli seperti :
قال ابن عمر  رضى الله عنه كذا، أو قال ابن مسعود كذا.
Ibn Umar berkata begini atau Ibn Ma’ud berkata begini.

Mauquf fi'li seperti :
أوتر ابن عمر على الدابة فى السفر وغيره.
Ibn Umar melaksanakan salat witir di atas kendaraan dalam bepergian atau selainnya.

Ibnu Umar shalat witir di atas kendaraan di waktu bepergian dan lainnya. Termasukd dalam ta'rif ini adalah hadits muttasil, munqati, mu'dlal, kecuali hadis marfu' dan mursal.
Hukumnya: seperti hadis muttasil.

HADIS MAQTU'
    Maq'tu' adalah hadis yang disandarkan kepada tabi'in baik berupa perkataan atau perbuatan. Sama juga sanadnya bersambung atau tidak, dinamakan maqtu' karena terpusatnya hadis untuk sampai kepada shahabat atau rasulullah. Termasuk dalam definisi ini hadis "muttasil, mu'dlal munqatiq, kecuali hadis marfu', mauquf dan mursal".
Hadisnya: bahwasannya hadis maqtu' tidak boleh dibuat hujjah, kecuali apabila ada tanda-tanda yang menunjukkan atas "rafu' yaitu hadis marfu' hukum atau ada tanda-tanda yang menunjukkan atas "waqf" yaitu hadis mauquf: كقول الراوى عن التابعى.  Seperti perkataan rawi dari Tabi'i dalam arti "majas" sebagian ulama mengitlakkan hadis di tempat hadis munqatiq, begitu pula sebaliknya "yaitu mereka mengitlakkan hadis munqatiq di tempat hadis ma'tuq.

HADIS MUNQATI'
    Hadis yang gugur dari sanadnya nama seorang rawi dengan syarat yang gugur tidak shahabat, masuk dalam ta'rifmi hadis marfu', mursal-mauquf, kecuali "muttasil".
1.Sama juga rawi yang gugur tersebut di satu tepat atau lebih. Akan tetapi sekira yang gugur tadi tidak melebihi di tiap-tiap tempat ada seorang.  Maka hadis ini belum menjadi "munqati" pada dua tempat atau tiga tempat atau lebih banyak.
2.Sama juga rawi yang gugur berada di permulaan sanad atau di tengah-tengah hadis munqati termasuk macam-macamnya hadis dha'if.

HADIS MU'DAL
     Mu'dal dengan bentuk isim mafu; menurut bahasa diambil dari perkataan mereka (Arab)  أعضله فلان، إذا أعياه أمره si fulan telah memahyakan orang lain, apabila perkaranya menjadikan payah orang tersebut dinamakan hadis mu'dlal, karena muhaddis yang menceritakan/memberitakan dengan hadis tersebut seakan-akan dia mempersulit dan memayahkannya. Sehingga orang yang meriwayatkannya tidak bisa mengambil manfaa
Mu'dal: hadis yang sanadnya ada dua orang lebih yang telah gugur di tempat manapun berada, denagn syarat tawaly (runtut) dan berturut-turut seperti gugurnya shahabat dari tabi'in dan tabi'in dan tabi'i-tabi'i atau dua orang sebelum tabi'i dan tabi'in.
Adapun apabila ada salah seorang yang gugur diantara dua orang kemudian ada seorang lain yang gugur pada tempat lain dalam, maka hadis tersebut dinamakan "munqatiq" di dua tempat, sebagaimana penjelasan yang lampau dalam hadis munqatiq.
Contoh hadis mu'dlal :

ما رواه الامام مالك فى الموطأ انه قال: بلغنى عن ابى هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (للمملوك طعامه وكسوته) فمالك يروى هذا الحديث عن محمد بن عجلان  عن أبيه  عن أبي هريرة فنظر  أن  الساقط     اثنان.
Hadis riwayat Imam Malik dala kitab Muwatta’ bahwa dia berkata : telah sampai padaku berita dari abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda : bagi hamba sahaya memiliki hak makanan dan pakaian. Imam Malik meriwaytkan  hadis ini dari Muhammad Ibn Ijlan dari ayahnya dari Abu Hurairah, kemudian dia melihat bahwa ada dua rawi yang gugur.

Masuk dalam kategori pengertian hadis ini adalah hadis marfu’ mauquf  dan munqati’ kecuali hadis muttasil.

Huklumnya : bahwasannya hadis mu'dal termasuk macam-macam dari hadis da’if.

HADIS MURSAL
     Dengan bentuk isim maf’ul: diambil dari kata إرسال artinya melepaskan, karena adanya "mursil" yang telah mengucapkan hadis itu tidak mengkayati/mengikat seluruh perawi.
Mursal: hadis yang oleh tabi'i sandarkan kepada Rasulullah, yakni bahwasannya tabi'i berkata, berkata Rasulullah terkecuali di dalam ta'rif ini hadis muttasil, manquf, maqtu dan masuk disalamnya hadis mu'dlal dan munqati'.
Hukum hadis mursal: hukumnya sebagaimana hadis dha'if, menurut banyaknya muhaddisin termasuk mereka yaitu Imam Syafi'i, adapun Imam Malik, bahwasannya dia berhujjah dengan hadis mursal, dalam hukum dan lainnya. Berhujjah dengan hadis mursal ini qaul yang mashur baginya dan juga Imam Ahmad bin Hanbal.
Di dalam masalah terdapat perselisihan antara para ulama yang tidak diperluas dalam kitab qaidah pokok ini.

Contoh hadis mursal :

ما رواه الامام مالك فى موطأه عن زيد بن أسلم عى عطأ بن يسار أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (إن شدة الحر من فيح جهنم) الحد يث.
Hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Muwatta’nya dari Zaid Ibn Aslam dari Ata’ Ibn Yasar bahwa Rasulullah Saw bersabda : sesungguhnya api neraka jahannam itu sangat panas. Al-hadis.


HADIS MU'ALLAQ
    Mu'allaq, dibaca fathah lamnya dan di tasdid diambil dari تعليق الجدار ونحوه 
Mu'allaq yaitu hadis yang dibuang isnadnya baik yang dibuang itu seorang saja atupun banyak dengan berurutan atau tidak, meskipun hingga akhirnya isnad. Hadis mu'allaq ini termasuk macam-macamnya hadis dha'if.
Contoh :
أن يقول الراوى قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, اوقال ابوهريرة. اوقال الزهرى هكذا ... بلا سند.
Seorang rawi berkata. Berkata Rasulullah atas berkata Abu Hurairah, atas Zuhri berkata begini… tanpa menyebut sanad.

Padahal antara rawi dan Rasulullah shahabat dan tabiin lebih dari satu rawi.
Masuk di dalam ta'rif ini setiap hadis yang tidak muttasil kecuali hadis muttasil.

HADIS MUSALSAL
    Musalsal dari kata تسلسل menurut bahasa artinya berurutan, menurut istilah yaitu hadis yang perwarinya menyebutkan satu persatu atas satu keadaan atau tingkah laku, atas satu sifat hadis musalsal mempunyai macam-amcam termasuk 

1. فى أحوال الرواة القولية كقول النبى صلى الله عليه وسلم لمعاذ بن جبل، رضى الله عنه (يامعاذ انى أحبك. فقل دبر كل صلاة (اللهم أعنى على ذكرك وشكرك)
1. Setiap ucapan rawi seperti sabda bani Saw kepada Mu’ad Ibn Jabal : ya Mu’ad sesungguhnya saya sayang padamu bacalah setiap setelah salat, Ya Allah berilah pertolongan padaku untukselalu mengingat pada-Mu dan bersyukur pada-Mu.

Setiap rawi-rawi hadis mengatakan kepada orang sesudahnya: (يا فلان انى احبك ...) dan hadis musalsal tersebut dinamakan "musalsal mahabbah"

2 . فى أحوال الرواة الفعلية كحديث أبى هريرة  شبك بيدى ابوالقاسم، وقال (خلق الله الأرض يوم السبت) 
1. Setiap perbuatan rawi, seperti hadis Abu Hurairah bahwa Abu Qasim telah menepukkan di tangannku. Kemudian beliau bersabda Allah menciptakan bumi pada hari sabtu.

Setiap rawi hadis ini menepukkan tangan dengan tangannya orang yang meriwayatkan darinya dan dia sambil berkata si fulan telah menepukkan dengan tanganku dan dia berkata : (خلق الله الأرض ......) hadis ini dinamakan "musalsal musyabakah"

3 . فى أوصاف التحمل كالسماع , فيقول كل راو سمعت فلانا قال : سمعت فلانا الخ هكذا. أو كزمن الرواية أو مكانها , أو نحو ذلك.
Sifat-sifat tentang menerima hadis seperti mendengar setiap rawi berkata: saya mendengar si fulan berkata: "saya mendengar si fulan …… Begini. Rawi menjelaskan  musalsal itu di dalam musa meriwayatkan hadis atas di suatu tempat dan lain-lain.

Hukum hadis musalsal: hadis musalsal jarang sekali selamat dari dha'if dalam tasasulnya. Adapun asalnya matan itu terladang shahih akan tetapi sifat tasalsul isnadnya terkadang di dalamnya

HADIS MU'AN'AN
    Hadis mu'an'an ialah: hadis yang diriwayatkan dengan memakai lafad "an" tanpa menerangkan "takdis-ihbar-sama'".
Hukumnya: sahih, hasan dan da'if.

HADIS MUBHAM
    Hadis mubham ialah hadis yang terdapat dalam sanadnya atau matannya seorang perawi laki-laki atau perempuan yang tidak disebut  namanya.
Contohnya: عن سفيا ن عن رجل.
Hukumnya : apabila ibhamnya dalam sanad dan tidak diketahui maka hukumnya dha'if. Adpaun apabila ibhamnya di dalam matan maka tidak membahayakan, karena tidak dikenalnya sahabat itu tidak mempengaruhi.

HADIS MUDALLAS
     Mudallas menurut bahasa diambil dari دلس  artinya: campurnya padam dengan cahaya. Dinamakan hadis mudallas karena campurnya dalam kesamaran.
Hadis mudallas ialah: hadis yang oleh seorang perawi telah menyembunyikan di dalamnya dnegan jalan tadlis.
Macam-macam Tadlis
1.Tadlis isnad: yaitu seorang perawi menggugurkan, nama gurunya, dan naik ke guru-gurunya atau orang yang lebih atas, yaitu orang yang si periode rawi tersebut. Maka seorang rawi tadi langsung mengisnadkan hadis kepada guru-gurunya atau orag yang lebih atas dengan lafad yang tidak muttasil agar dia dusta.
Contohnya :
Di dalam sanad ini terdapat Zaid dari Umarus dari Khalid dari Muhammad. Zaid meriwayatkan hadis dari gurunya yang bernama "Muzim" dari Khalid. Sedang Zaid adalah se periode dengan Khalid, yakni Zaid mengetahui hidupnya Khalid kemudian Zaid membuang nama gurunya dari sanad lantas Zaid berkata dari Khalid akan tetapi dia tidak mengatakan حدثنى atau سمعتsehingga dia tidak terus terang dusta dan ini boleh jadi juga Zaid telah benar-benar mendengar hadis dari Khalid, karena dia mengetahui hidupnya Khalid dan seperiode.
Hukumnya: hadis yang diriwayatkan oleh "Mudallis" dengan menggunakan lafad yang ihtimal untuk pendengaran seperti "عن" dari, maka hadis yang diriwayatkan Mudallis tadi tidak diterima. Dan bila "Mudallis" menjelaskan di dalamnya dengan pendengaran seperti حدثى dan سمعت dan أخبرنا maka hadis riwayat "Mudallis" itu maqbal. Apabila dia seorang "siqah".
2.Tadlis Syuyukh: yaitu seorang rawi memberi nama gurunya yang ia meriwayatkan hadis darinya tanpa menyebut namanya yang terkenal atau menyebut dengan sifat yang tidak mashur. Seperti kinayah lagat, nisbat, kepada negara atau qabilah. Untuk mempersulit jalan kepada selain dia adakalanya karena seorang guru tersebut memang dha'if atau karena seorangingin menang akan dirinya bahwasannya dialah orang yang banyak gurunya atas karena memang seorang guru lebih muda umurnya dari pada rawai dan lain-lain.
Contohnya :
Iman Bukhari, bahwasannya nama ini adalah sangat terkenal dan kebanyakan orang awam tidak mengetahui bahwa namanya yang asli yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Muhira bin Bardiztas al-Buchari al-Ju'fy. Maka si rawi berkata: menceritakan kepadaku Abu Abdillah Muhammad bin Ismalil Al-Habid Kisisik Ajengan Syekh.
Maka orang yang mendengar tidak mengira bahwasannya dia (Abu Abdilah) adalah Imam Bukhari, padahal al-Buchari adalah sudah terkenal namanya laqobnya dan kinayahnya. Contohnya ini adalah untuk mendekatkan kefahaman saji.

HADIS SYAD DAN MAHFUD
     Syad ialah: hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang siqah dengan yang menyalahi dalam matan atau sanad – yaitu orang yang lebih siqah dari pada rawi siqoh dengan tambahan atau mengurangi serta tidak mungkin memadukan.
Adapun apabila mungkin memadukan maka tidak menjadi hadis dan lawan hadis syad adalah mhfud.
Contoh Syad dalam Sanad
HR. Tirmidi Nasa'i Ibnu Majah dari Sufyan bin Umaiyah dari Amrin bin Dinar dari Ansajah Maula Inbu Abbad -- dari Ibnu Abbas. Bahwasannya ada seorang laki-laki telah meninggal dunia pada masa Rasulullah dan dia tidak meninggalkan Allah kecuali budak yang sudah ia merdekakan, kemudian Rasulullah menyerahkan harta pusakanya itu kepada  budak itu dan Ibnu Juraizi dan lainnya telah menguatkan Ibnu Uyaimah atas sambungnya hadis. Tapi Hammad bin Zaid telah selisih dengan emreka dia meriwayatkan hadis ini dari Awim bin Dinar dari Masydar Hammad tidak menyebutkan atau Abbas akan tetapi dia meriwayatkan hadis ini dengan mursal.
Keterangan tadi jelaslah bahwasannya Hamad telah menyendiri dalam riwayatnya dengan mursal dan dia menyelisih riwayatnya Ibn Uyaimah dan Ibnu Juraj dan lainnya. Yaitu riwayat yang sambung maka riwayatnya Hamad adalah "syad" sedang riwayatnya Ibnu Uyaimah adalah "mahfud" padahal keduanya Hamad dan Ibnu Uyaimah adalah siqah.
Contoh syudud dalam matan
HR. Muslim dari Nabisah al-Hudaly dia berkata. Bersabda Rasulullah :
أيام التشر يق أيام أكل وشرب.
(Hari Taysri’ adalah hari diperbolehkan makan dan minum)

Bahwa hadis ii menurut jalannya adalah berupa ini dan HR. Musa bin Ulayi (didashiskan) bin Rabah dari ayahnya dari Uqbah bin Amir, tapi dengan tambahan (يوم عرفة) maka hadisnya adalah dinamakan syad karena  selisih/menyalahi kepada golongan disebabkan adanya tambahan itu.
Hukumnya
Hukumnya dha'if lain dengan mahfud bisa diterima.

HADIS AL-MUNKAR DAN AL-MAKRUF
     Hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan rawi yang lemah (dhaif) yang bertentangan dengan rawi yang lebih terpercaya, kebalikan hadis munkar adalah hadis makruf, yaitu hadis yang diriwayatkan rawi terpercaya yang bertentangan dengan rawi yang lemah.
Periwayatan hadi syang berasal dari rawi terpercaya adalah disebut hadis makruf, sedangkan riwayat yang lemah adalah  munkar. Pandangan ini termasuk pendapat yang masyhur, sebagaimana yang ditarjih Ibn Hajar.
Contoh hadis Munkar dan Makruf
Hadis riwayat Ibn Abi Hatim dari Habib bin saudara Hamzah Al-Zayyad dari Abu Ishaq dari Izar Ibn Hurais dari Ibn Abbas dari Nabi berabda :
من اقام الصلاة واتى الزكاة وجح وصام وقرى الضيف  د خل الجنة.
Barangsiapa mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji, berpuasa dan menjamu tamu, maka dia akan masuk surga.

Abu Hatim berkata hadis ini munkar karena selain hadis ini yang diriwayatkan rawi terpercaya dari Abu Ishaq secara manquf yaitu makruf. Habib termasuk rawi yang tidak terpercaya, bila ada hadis yang rawinya kurang terpercaya, maka hadisnya munkar, sedangkan hadis riwayat yang terpercaya adalah hadis makruf.
Hukumnya
Hadis munkar adalah lemah (dhaif) dan mardud, hadis ini bisa dibuat hujjah bila menjadi makruf.

HADIS AL-ALI DAN AL-NAZIL
     Sanad yang nilainya tinggi dan rendah termasuk sifat-sifat sanad. Sanad yang tinggi adalah perawinya sedikit, sedangkan sanad yang rendah adalah sanadnya banyak. Sanad tinggi (al-Ali) lebih utama karena lebih dekan Nabi,  atau lebih dekat dengan kitab, atau lebih dekat kepada imam yang sambung dengan rawi. Hukumnya bisa sahih, hasan atau lemah (dhaif).

HADIS AL-MUDRAJ
      Al-Mudraj berasal dari kata idraj berarti memasukkan, memperistilah mudraj ada dua; mudraj matan dan mudraj isnad.
Mudraj matan adalah memasukkan redaksi tambahan ke dalam matan dengan syarat rawi sambung dengan hadis tanpa adanya penjelasan, bahwa yang dia masukkan bukan bagian dari hadis seperti contoh hadis Aisyah :
 كان النبى: يتحنث  فىحراء – وهو التعبد – الليالى ذوات العدد
Nabi Saw, telah menyendiri (ibadah) di Gua Hira—beribadah--- beberapa malam.

Redaksi tambahan dari Aisyah adalah وهو التعبد ini tambahan redaksi dalam hadis.
Sedangkan mudraj isnad memiliki beberapa macam yang banyak sebagaimana dijelaskan dalam kitab ulumul hadis.
Hukumnya seperti hadis di atas bisa sahih, hasan atau dho'if.

HADIS AL-MUDABBAJ
      Hadis yang diriwayatkan oleh setiap teman dari teman segenerasi yaitu saudara yang setara dalam sanad, atau memperoleh dari para Syeikh dan juga dalam matan seperti riwayat Aisyah dari Abu Hurairah begitu sebaliknya dari riwayat Abu Hurairah dari Aisyah.

HADIS AL-MUTTAFAQ DAN AL-MUFTARIQ
     Hadis yang lafad dan tulisannya sama, tetapi berbeda maknanya, seperti terjadinya beberapa nama, hadis ini lebih cenderung mustareh lafzi. Seperti contoh hadis al-Khalil Ibn Ahmad, nama ini dipakai enam orang setiap orang juga menggunakan nama Khalil ibn Ahmad.

HADIS AL-MU'TALIF DAN AL-MUKHTALAF
    Hadis yang sama dari segi tulisan, tetapi berbeda lafadnya seperti contoh :
أسيد – أسيد – حميد – حميد- عماره – عماره

HADIS AL-MAQLUB
     Hadis yang ada perubahan dengan yang lain dalam hadis.
Macam-macamnya :
Ada dua, pertama: merubah dalam sanad seperti :
1.Mendahulukan dan mengakhirkan nama rawi seperti contoh pada asalnya nama Ka'ab bin Marrah, tetapi suatu saat menjadi Ibn Ka'ab.
2.Hadis Masyhur dari seorang rawi, atau masyhur dengan sanad tertentu, tetapi diganti dengan yang sama dalam derajatnya (tabaqatnya) seperti contoh hadis masyhur Salim ibn Abdullah Ibn Umar, kemudian diganti dengan Nafi', padahal keduanya adalah tabi'in.
Yang kedua: merubah dalam matan :
Membuat kalimat hadis diletakkan bukan pada tempatnya yang sudah masyhur seperti contoh hadis Abu Hurairah riwayat Muslim tentang tujuh orang yang mendapat lindungan Allah, yaitu 
و رجل  تصدق  بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم  يمينه ما تنفق شماله
 Seorang laki-laki yang bersadaqah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui kalau tangan kirinya memberikan sadaqah.

Hadis ini dibalik oleh salah satu rawi karena lupa, padahal sebenarnya adalah لاتعلم شماله ماتنفق يمينه  حتىkarena tangan kanan adalah yang memberikan infaq.
Oleh karena itu hukumnya wajib mengembalikan keapda tempatnya yang semula. Begitu juga mengamalkan hadis tersebut sesuai aslinya.

HADIS AL-MUTTARRAB
     Hadis yang diriwayatkan dengan berbagai macam cara atas persamaan dalam perbedaan dari satu rawi, seperti meriwayatkan hadis dengan satu arah disisi yang lain meriwayatkan dengan cara lain yang berbeda dengan periwayatan pertama. Hadis ini tidak menjadi Muttarab kecuali bila periwayatan yang berbeda tersebut sama dalam kesahihannya, sekiranya tidak bisa ditarjih dan dikompromikan.
Apabila mungkin ditarjih salah satu riwayatnya, karena rawinya lebih kuat hafalnya atau lebih lama pergaulan dengan gurunya, maka hukum riwayat yang tarjih tersebut harus diterima secara pasti. Hadis yang marjuh menjadi syad atau munkar dan tidak menjadi muttarab seperti contoh hadis riwayat Tirmidzi dari Fatimah binti Qis secara marfu':
ان في المال حقا سوى الزكاة
Sesungguhnya dalam harta itu ada hak selain zakat.
Dan riwayat Ibn Majah dari Aisyah secara marfu' dengan redaksi.
ليس فى المال حق سوى الزكاة
Sesungguhnya dalam harta tidak ada hak selain zakat.

Hukumnya 
Hadis tersebut lemah (dho'if) karena kemashuran rawi yang kurang dhobid.

HADIS AL-MU'ALLAL
     Hadis yangtelah diteliti oleh pakar hadis (al-Hafid) yang terdapat illat dalam kesahihannya, padahal secara lahiriyah bebas dari cacat seperti mursal terhadap hadis mausul, muttasil terhadap mursal, atau memasukkan dalam matan dan sanad. Atau waqaf terhadap marfu' atau sebaliknya. Semuanya adalah ada illatnya yang tidak bisa dideteksi kecuali dengan penelitian, mengumpulkan perawi dan pencermatan hadis ini termasuk lemah (dho'if).

HADIS AL-MATRUK
     Hadis yang diriwayatkan satu rawi yang disepakati atas kelemahannya untuk mengetahui sifat-sifat rawi yang matruk itu ada dua :
Pertama :Bahwa rawi yang disepakati kelemahannya adalah dugaan atas kebohongannya, atau karena diketahui kebohongannya di selain hadis, maka dalam kondisi ini tidak boleh bohong dalam hadis, atau karena diduga fasiq, pelupa atau banyak diduga.
Kedua :Hanya seorang diri dalam meriwayatkan hadis artinya tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadis kecuali dia.
Seperti contoh :
Hadis riwayat Amar Ibn Syamr dari Jabir, padahal Amar adalah hadisnya matruk.
Hukumnya :
Dianggap gugur, karena sangat lemah dan tidak bisa dibuat hujjah.


1 komentar:

bgl

BUKU TAMU

burung