Kamis, 31 Mei 2012

PENGERTIAN HADIST, KHABAR, ASAR DAN SUNNAH


A. Pengertian Hadist

   Menurut M. M Azami kata hadis secara literal memiliki beberapa makna, antara lain, communication, story, conversation : religious or secular, historical or recent. Dalam al-Qur’an kata hadis digunakan sebanyak 23 kali dengan aneka ragam kata.  Sedangkan menurut Manna’ Qattan arti hadis secara etimologis berarti al-jadid  (baru).
 الحديث فى اللغة : الجديد. وا لحد يث كذلك : ما يتحدث به وينقل . والجمع : أحاديث
(Hadis menurut bahasa berarti baru. Makna hadis juga berarti sesuatu yang dipakai berbicara dan yang diriwayatkan. Kata hadis jama’nya adalah ahadis.) 
Hadis menurut para ahli hadis (muhaddisin) secara terminologis makna hadis adalah.
ما أثر عن النبى  من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة . سوأ أكان قبل البعثة أو بعدها. 
(Segala yang berasal dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, atau sifat penciptaan manusia atau etika atau sirah, baik sebelum diutus maupun setelah diutus)

      Beberapa Contoh Penggunaan Kata Hadis Dalam al-Qur’an

1)Komunikasi Religius, pesan al-Qur’an
الله نزل أحسن الحد يث كتابا.
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, yaitu Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya). (Al-zumar : 23)

2)Cerita Tentang Keduniaan atau Masalah Umum
وإذا رأيت الذين يخوضون فى أياتنا فأعرض عنهم حتى يخوضوا فى حديث غيره. 
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lainnya. (Al-an’am : 68)

3)Cerita Sejarah
وهل أتاك حد يث موسى.
Apakah telah sampai kepadamu cerita Musa ( Taha : 9)

4)Cerita Masa kini atau Percakapan
وإذ أسر النبى إلى بعض أزواجه حد يثا.
Dan ingatlah ketika Nabi Saw membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya. (al-tahrim : 3 )

5)Beberapa Contoh Kata Hadis Yang Diucapkan Nabi
   Menurut M.M. Azami kata hadis tidak hanya dipakai sebagai kata percakapan biasa, akan tetapi diucapkan oleh Nabi Saw, sehingga kata hadis tidak hanya disebut dalam al-Qur’an saja, Nabi sering menggunakan kata hadis dalam berbagai kesempatan, antara lain.
      1) Komunikasi Religius 
أحسن الحد يث كتاب الله.
Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah.
       2) Keduniaan atau Percakapan umum
من استمع إلى حد يث قوم وهم له كارهون أو يفرون منه صب فى أذنه الأنك.
Barangsiapa yang mendengar hadis (perkataan) suatu kaum, sedangkan mereka membencinya atau lari darinya, maka telinganya akan disiram tima api neraka.
       3)  Cerita Sejarah 
حدثوا عن بنى إسرائيل.
Ceritakanlah dari Bani Israil.
       4) Cerita Yang Masih Hangat atau Percakapan
إذا حدث الرجل الحديث ثم التفت فهى أمانة.
Apabila seseorang menceritakan sebuah hadis (percakapan) kemudian dia berpaling maka itu adalah amanah.

B. Pengertian Khabar dan Asar

   Menurut ulama hadis, ada beberapa istilah lain yang semakna dengan hadis dan sering digunakan dalam khazanah ulumul hadis, sehingga ada pendapat yang mengatakan bahwa hadis semakna dengan khabar dan asar. Atau dengan ungkapan lain khabar itu muradif  dengan hadis, sedangkan asar segala yang disandarkan kepada Rasulullah, sahabat, tabiin. Hanya saja para fuqaha Khurasan menyebut hadis mauquf  adalah asar, marfu’ adalah khabar.
Untuk lebih jelasnya Manna’ Qattan menjelaskan bahwa khabar secara etimologi berarti cerita, sedangkan secara terminologi ada tiga pendapat. Pertama. khabar sinonim hadis maknanya sama dengan hadis. Kedua. Khabar berbeda dengan hadis, hadis adalah datang dari Nabi, sedangkan khabar berasal dari sahabat dan Tabiin. Ketiga. Khabar itu lebih luas daripada hadis.
Asar secara etimologi berarti sesuatu yang tersisa, sedangkan secara terminology mempunyai dua pendapat. Pertama. Asar sinonim dengan hadis. Kedua. berbeda dengan arti hadis, asar adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Saw, sahabat dan Tabiin. 

C. Antara Hadis Dan Sunnah

   Dalam ilmu hadis, kata hadis merupakan istilah yang popular, akan tetapi selain istilah hadis terdapat juga istilah yang memiliki makna yang hampir sama yaitu sunnah. Menurut M.M. Azami kata sunnah secara harfiyah berarti a way, course, rule, mode, or manner, of acting or conduct of life. Kata sunnah dan bentuk jamaknya sunan digunakan oleh AL-Qur’an sebanyak 16 kali. Selanjutnya M.M. Azami menjelaskan bahwa makna sunnah biasanya dipakai untuk in sense of established course of rule, mode of life, and line of Conduct
 سنة الله التى قد خلت من قبل, ولن تجد لسنة الله تبديلا.

1)Contoh Kata Sunnah Dalam al-Qur’an
Demikian itulah sunnah Allah yang telah berlalu sebelumnya, dan engkau tak akan menemukan perubahan dalam sunnah Allah. (Al-fath : 23)

2)Contoh Kata Sunnah Dalam Hadis
من سن سنة حسنة فله أجرها وأجرمن عمل بها إلى يوم القيامة ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها  الى يوم القيامة. 
Barangsiapa menempuh suatu jalan yang baik, maka dia akan  mendapat pahala yang ditambah pahala orang yang  mengerjakannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang menempuh jalan yang buruk, amak dia akan mendapat dosa ditambah dosa orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat.

Manna’ Qattan menjelaskan bahwa  secara etimologis sunnah berarti al-tariqah wa al-sirah (jalan atau perjalanan hidup). Sedangkan makna sunnah secara terminologis dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu.
1.Sunnah Menurut Fuqaha’, yaitu semua yang berasal dari Nabi Saw selain makna wajib, yaitu salah satu lima hukum taklifi, wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
2.Sunnah Menurut Ulama Usul, yaitu segala yang bersumber dari Nabi Saw, selain al-Qur’an, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
3.Sunnah Menurut Muhaddisin, yaitu segala yang berasal dari Nabi Saw, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat atau sirah Nabi (sejarah Nabi SAW).
 Dari berbagai makna diatas sebenarnya memilki makna sama antara hadis dan sunnah (sinonim). Perbedaan makna sebenarnya terletak pada pengertian sunnah dari sudut pandang disiplin ilmu yang berbeda-beda dikalangan ulama tentang tujuan dasar pemaknaan sunnah itu sendiri. Misalnya ulama hadis memandang bahwa Nabi adalah sebagai teladan bagi umat Islam, sehingga semua yang bersumber dari Nabi termasuk sirahnya atau sifatnya adalah pedoman hidup, baik berkaitan hukum syar’i atau tidak. Sedangkan ulama Usul memandang bahwa Nabi adalah peletak hukum, yang meletakkan kaidah bagi para mujtahid dan menjelaskan pedoman hidup bagi manusia, sehingga mereka mefokuskan pada perkataan Nabi, perbuatan dan ketetapannya yang berkaitan dengan hukum. Lain halnya ulama fifih yang melihat sunnah yang tidak keluar dari kontek hukum syar’i, mereka ini hanya memandang hukum syar’i, kaitannya dengan perbuatan manusia yang berupa wajib, haram, makruh dan mubah. 

D. Hadis Nabawi, Hadis Qudsi Dan al-Qur’an
   Dalam khazanah Islam tiga istilah diatas merupakan istilah yang sudah populer, tetapi perlu penjelasan makna yang komprehensif, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahaminya. Istilah hadis sudah dijelaskan diatas secara detail, hanya saja penambahan kata nabawi atau hadis nabawi adalah penisbatan biasa yang berarti semua yang berasal dari Nabi, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya merupakan elemen hadis. Jadi hadis Nabi adalah rekaman kehidupan secara totalitas yang meliputi pemaknaan hidupnya, dimana hasil rekaman tersebut berasal dari Nabi, baik redaksi maupun substansi hadisnya.
Sedangkan hadis qudsi berbeda dengan pengertian hadis diatas. Manna’ Qattan memberikan pengertian sebagai berikut.
والقدسى لغة نسبة إلى القدس بمعنى الطهر وهى نسبة تد ل على التعظيم, أى المنسوب إلى ذات الله المقدسة.
(Al-qudsi menurut bahasa adalah nisbat kepada al-quds berarti suci yaitu nisbat yang menunjukkan keagunagan yaitu Zat Allah yang suci).
الحديث القدسى اصطلاحا : هو ما يضيفه النبى إلى الله تعالى.
(Hadis qudsi secara terminologi yaitu hadis yang disandarkan Nabi kepada Allah Swt).

Sedangkan redaksi hadis qudsi ada dua macam yaitu.

1. Dengan redaksi:
قال رسول الله فيما يرويه عن ربه عز وجل.
 Seperti contoh hadis.
عن أبى ذر رضى الله عنه عن النبى فيما روى عن الله تبارك وتعالى أنه قال: يا عبادى : إنى حرمت الظلم على نفسى وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا..........

3. Dengan Redaksi
 قال رسول الله : قال الله تعالى  أو يقول الله تعالى

E. Perbedaan Antara Hadis Nabawi, Hadis Qudsi dan al-Qur’an
   Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara hadis nabawi, hadis qudsi dan al-Qur’an. Hadis Nabawi redaksionalnya dinisbatkan kepada Nabi, dan Nabi yang menceritakannya. Sedangkan hadis Qudsi redaksinya dinisbatkan kepada Allah, Nabi sebatas menceritakan dan meriwayatkan dari Allah, sehingga dalam hadis qudsi biasanya ditambah dengan kata hadis qudsi sebagai nisbat kepada Allah. Sedangkan hadis Nabawi ada istilah hadis nabawi yang dinisbatkan kepada Nabi.
Perbedaannya dengan Al-qur’an adalah bahwa al-Qur’an redaksi dan maknanya dari Allah, sedangkan hadis qudsi maknanya dari Allah, redaksinya dari Nabi. al-Qur’an  bila dibaca mendapat pahala, sedangkan hadis qudsi dibaca tidak mendapat pahala. Periwayatan al-Qur’an disyaratkan secara mutawatir,  sedangkan hadis qudsi tidak disyaratkan mutawatir.

F. Ke-hujjahan Hadis/Sunnah
   Para ulama sepakat bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama, sedangkan hadis menempati peringkat kedua. Kedudukan hadis atau sunnah dalam hukum Islam merupakan bagian terpenting dalam Islam, karena isi kandungannya menjadi pedoman hidup umat Islam. Perintah untuk mentaati kepada Nabi itu merupakan perintah al-Qur’an, karena mentaati Nabi berarti mentaati Allah. Meskipun kehujjahan sunnah sebagai dasar hukum Islam kedua sudah menjadi kesepakatan ulama, tetapi dalam kalangan Islam sendiri juga ada segolongan kecil yang mengingkari eksistensi sunnah. Alasan inkarussunnah adalah antara lain bahwa sunnah Nabi itu berlaku jika Nabi masih hidup, jika Nabi meninggal maka dengan sendirinya sunnah Nabi telah selesai. Kontroversi keberadaan sunnah dapat dibaca dalam karya Abu Rayyah Adwa’ Ala al-sunnah al-Muhammadiyyah. Dalam buku ini dijelaskan secara detail keraguan terhadap sunnah.
Jadi, Nabi adalah orang yang diberi otoritas Allah untuk mengatur manusia melalui perkataan dan perbuatan. Pemberian otoritas tersebut merupakan otoritas tunggal dalam menjelaskan firman-firman Allah untuk dijelaskan kepada umat manusia. Oleh karena itu posisi Nabi yang dijelmakan dalam bentuk hadis atau yang disebut dengan fungsi hadis adalah.s
a)Expounder of  the Qur’an
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون.
Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu, agar kamu menerangkan kepada

G. Beberapa Pengertian Mendasar
   Hadis secara etimologis berarti kebalikan dari perkara yang lama. Sedangkan menurut terminologi yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
Sunnah secara etimologis berarti jalan. Sedangkan secara terminologis, semua yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Definisi ini sama dengan hadis seperti penjelasan diatas. Ada yang mengatakan hadis lebih khusus pada perkataan dan perbuatan Nabi, sedangkan sunnah itu lebih umum.
Khabar secara etimologi berarti tidak menciptakan berita. 
1.Ada pendapat yang mengatakan  bahwa khabar sama dengan hadis
2.Ada yang mengatakan sesuatu yang tidak berasal dari Nabi Saw. Sedangkan hadis berasal dari Nabi. Dari sini kemudian muncul pendapat bahwa orang yang sibuk mempelajari hadis disebut ahli hadis (muhaddis), sedangkan mempelajari sejarah dan lainnya disebut ikhbari (pembawa berita)
3.Ada yang mengatakan hadis itu lebih khas daripada khabar, setiap hadis adalah khabar dan bukan sebaliknya.
Asar secara etimologis rumah yang utuh. Menurut terminologis ada beberapa pendapat.
1.Al-asar sama dengan hadis, sebagaimana pendapat imam Nawawi bahwa para ahli hadis menyebut hadis marfu’ dan mauquf  sebagai Al-asar,
2.Ada yang mengatakan al-asar adalah segala yang dating dari sahabat, bahwa Al-asar diperuntukkan hadis mauquf. Maksudnya perkataan sahabat itu juga berasar dari perkataan Nabi Saw. Hal ini karena pada dasarnya asal berita adalah dari Nabi sehingga perkataan sahabat itu cocok disebut  al-asar sedangkan perkataan Nabi disebut khabar.
Oleh karena itu, muncul pendapat yang menyatakan bahwa sunnah, hadis, khabar, asar adalah kata sinonim yang mempunyai satu arti yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Saw baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifatnya atau kepada sahabat atau kepada tabi’in. Jadi semua istilah-istilah periwayatan dari Nabi Saw, sahabat, dan tabi’in sudah ditentukan dan dibatasi dalam istilah-istilah tersebut.

H. Hadis Qudsi
   Hadis Qudsi adalah nisbat kepada yang suci yaitu suci dan bersih. Dinamakan hadis al-Ilahi, karena dinisbatkan kepada Tuhan disebut hadis al-Rabbani karena dinisbatkan kepada Al-rabb.
Hadis Qudsi secara terminologis berarti Semua yang disandarkan Rasulullah Saw, kepada Tuhan selain al-Qur’an seperti contoh :
ياعبادى إني حرمت الظلم علي نفسي وجعلته محرما عليكم فلا تظالموا........ الحديث.
Allah SWT berfirman "Hai para hambaku bahwasannya Aku telah mengharamkan Dhalim terhadap diriku, dan Aku jadikannya haram bagi kalian. Maka janganlah kalian berbuat dhalim …..

Atau perkatan shahabat contohnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل ... هكذا.
Rasulullah bersabda yang beliau meriwayatkan dari Tuhannya …. Begini.

Dinamakan hadis: karena hadis ini perkataan Rasulullah dan hidayahnya dari Allah.
Dinamakan qudisi: karena Rasulullah telah menyandarkan kepada Allah. Bahwasannya dialah yang memfirmankannya. Yaitu Dzat yang dibersihkan di segala sesuatu yang tidak patut.
Dan bahwasanya mengetahui hakikat hadits qudsi, maka nampaklah jelas perbedaan antara hadis qudsi dengan al-Qur`an dan hadis Nabawi.

I.Perbedaan  Antara Hadis Qudsi dengan al-Qur’an
Al-Qur`an telah mempunyai beberapa keistimewaan dan kekhususan yang tidak dimiliki hadis. Keistimewaan tersebut bisa menggambarkan adanya perbedaan antara al-Qur`an dan hadis, yaitu :
1.Al-Qur`an: adalah mu'jizat yang tetap sepanjang masa yang terpelihara dari perubahan dan diganti mutawatir lafadnya dan semua hurufnya.
2.Haram meriwayatkannya dengan huruf.
3.Haram menyentuh bagi orang yang hadats dan haram membaca bagi orang yang junub dan lain-lain.
4.Telah nyata untuk dibaca dalam sholat.
5.Dinamakan "al-Qur`an"
6.Dibilang ibadah membacanya setiap huruf terdapat sepuluh kebaikan.
7.Dinamakan ayat satu jumlah darinya.
8.Dinamakan surat, ketentuan-ketentuan yang sudah dipastikan dari ayat.


J. Kodifikasi Hadis (Tadwin al-Hadis)
   Tadwin berarti transkripsi, penyalinan atau perekaman dari satu album ke rekaman lain, atau satu rekaman ke rekaman tulis. Tadwin hadis  adalah penghimpunan dan penyusunan hadis-hadis Nabi dalam satu album atau buku. Pengertian ini memasukkan semua usaha penghimpunan hadis, baik yang bersifat individual dan untuk kepentigan umat.
Pada masa Nabi memang dilarang untuk menulis hadis dengan alasan supaya tidak campur dengan al-Qur’an, besarnya kekuatan hafalan para sahabat, kebanyakan para sahabat masih belum terampil menulis. Dasar larangan menulis hadis adalah sabda Nabi Saw.
لاتكتبوا عني شيأ الا القرأن ومن كتب شيأ فليمحه.
(Janganlah kalian menulis dariku selain al-Qur’an, siapa yang menulis sesuatu, maka hendaklah menghapusnya)

Meskipun larangan menulis hadis itu bersifat umum, tetapi Nabi pernah memberikan ijin kepada salah satu sahabat untuk menulis hadis yaitu sahabat Abu Syah dari Yaman ketika dia meminta ijin kepada Nabi untuk menulis sebagian khutbah Nabi pada penaklukan kota Makkah, sebagaimana sabda Nabi,
اكتبوا لأبي شاه.
(Tulislah apa yang ada pada Abu Syah)

Peran Umar Ibn Abd Aziz dalam kodifikasi hadis sangat besar, karena dia orang pertama yang menggagas kodifikasi hadis. Umar Ibn abd Aziz pernah menulis surat kepada Ibn Syihab al-zuhri,
أن انظر ما كان من حديث رسول الله أو سننه أوحديث عمر أو نحو هذا فاكتبه فاءني خفت دروس العلم وذهاب العلماء.
(lihatlah hadis Rasulullah atau sunnahnya atau hadis Umar atau yang lainnya, maka tulislah, sebab saya takut ilmu itu akan hilang dan para ulama’ banyak yang meninggal).

Adapun periodesasi kodifikasi hadis dapat diuraikan sebagai berikut,
1.Masa Nabi, pada masa ini sudah ada penulisan hadis, namun sangat terbatas
2.Masa Khulafa’urrasyidin, penulisan dan pengumpulan di masa ini belum mengalami kemajuan dan untuk kepentingan individual.
3.Masa sigar sahabat (sahabat yunior) dan kibar Tabiin (Tabiin senior), sedikitnya penulisan hadis di masa ini dikarenakan Islam mulai merambah dan meluas ke wilayah-wilayah lain.
4.Masa pertengahan para tabiin, masa ini pengumpulan dan pembukuan hadis dilakukan sebagai proyek resmi Negara sebagai program besar khalifah Umar Ibn Abd Aziz
5.Masa akhir tabiin dan atba’ tabiin, masa ini penulisan hadis merata di semua kota Islam. Yang paling menonjol di masa ini adalah hadis banyak tercampur dengan perkataan atau fawa-fatwa sahabat dan tabiin
6.Masa tabi’i tabiin, hilangnya pembauran antara hadis dengan pendapat sahabat, tabiin serta fatwa mereka
7.Masa Bukhari, penulisan hadis dilakukan dengan teknik yang lebih baik. Dengan memisahkan antara hadis sahih, da’if, dan disusun secara sistematis
8.Periode mutakhir, pada masa ini dilakukan penertiban, sistematisasi dan sekaligus membuat ikhtisar (ringkasan) dan syarah (penjelasan).

K. Metode Penyampaian dan Penerimaan Hadis ( al-tahammul wa al-ada’)
   Dalam ilmu hadis ada beberapa metode atau cara penyampaian dan penerimaan hadis yaitu,
1.Metode al-sima’.
Yaitu mendengarkan ucapan guru atau dengan kata lain guru membacakan hadis untuk muridnya. Cara ini mencakup membaca secara lisan
2.Metode qira’ah
Yaitu membaca hadis dihadapan guru, berdasarkan hafalan maupun melihat kitab
3.Metode Ijazah
Yaitu ijin guru hadis kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis atau kitab yang diriwayatkan darinya, padahal murid tidak mendengar hadis tersebut atau tidak membaca kitab tersebut dihadapannya
4.Metode munawalah
Yaitu seorang murid membawa kitab salinan dari kitab asli milik gurunya lalu memberikannya kembali kepadanya untuk diriwayatkan atas nama gurunya
5.Metode mukatabah
Yaitu seorang ahli hadis menulis beberapa hadis dengan tangannya sendiri atau dengan meminta orang lain untuk seorang murid yang ada dihadapannya atau yang ada di tempat lain, kemudian meriwayatkannya via orang yang dapat dipercaya.
6.Metode  I’lam
Yaitu pemberitahuan dari seorang ahli hadis kepada pencari hadis bahwa hadis atau buku yang ditunjukkannya adalah hadis atau buku yang telah didengarnya dari seseorang
7.Metode Wasiat
Yaitu seorang ahli hadis sebelum bepergian atau meninggal berwasiat agar bukunya (hadis) diberikan kepada seseorang untuk diriwayatkan atas namanya
8.Metode wijadah
Yaitu seseorang menemukan hadis atau buku hadis hasil tulisan orang lain lengkap dengan sanadnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bgl

BUKU TAMU

burung